Banyaknya
angka kelahiran di Indonesia membuat orang tua bertanya-tanya tentang aqiqah.
baik hukum aqiqah maupun cara pelaksanaan aqiqah. namun terkadang ada orang tua
yang resah karena tak mampu melaksanakan aqiqah sesuai syariat. Resah karena
tak mengerti aqiqah seperti apa. Lalu bagaiamana solusi nya. maka penjelasan
berikut sesungguhnya memberikan solusi dari keresahan tersebut.
1. Pengertian aqiqah
Kata
aqiqah berasal dari bahasa arab artinya memutus/memotong. Ulama
berpendapat bahwasannya aqiqah adalah dipotongnya leher binatang tertentu
yang sesuai syariat islam. Sementara itu telah berkembang paham di Indonesia
bahwa aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan.
Dapat diartikan pula bahwa aqiqah adalah pengorbanan
hewan dalam syariat Islam, sebagai penebusan atas bayi yang
telah dilahirkan.
Dari
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan
(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i,
Ibnu Majah, Ahmad]
2. Sejarah Aqiqah
Dahulu
pada masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kaum mempunyai anak, ia menyembelih
kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah
mendatangkan Islam, maka kaum tersebut menyembelih kambing, mencukur
(menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi Maka hal itu
dilakukan hingga saat ini. Sungguh islam merupakan agama yang menerangkan.
Sebagai agama kasih sayang yang membawa dari kegelapan menuju jalan benderang.
Dari
‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber
aqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu
ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW
bersabda, “Gantilah darah itu dengan minyak wangi”.[HR. Ibnu Hibban dengan
tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
3. Hukum aqiqah
Hukum
aqiqah menurut agama islam adalah sunah muakkadah, sunah mukkadah adalah sunah yang
sangat dianjurkan mengerjakannya, karena Rasulullah selalu mengerjakan dan
jarang meninggalkannya. hal ini juga selaras dengan pendapat Imam Malik,
penduduk Madinah, Imam Syafi′i dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu
Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha) juga berpendapat bahwa hukum
aqiqah adalah sunah muakkadah.
Dari
Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda “ Semua anak bayi
tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuh disembelih hewan, diberi
nama dan dicukur rambutnya.” [Shhih, Hadits riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi
1552, Nasa’i7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81.]
Namun
sesungguhnya islam merupakan agama penuh kasih sayang. Maka ketika mampu
hendaknya ber aqiqah sesuai syariat, sesungguhnya aqiqah bila dilaksanakan maka
akan menghasilkan berkah dan pahala, namun apabila tidak dilaksanakan tidak
menimbulkan dosa.
4. Tata cara aqiqah
Aqiqah
hendaknya dilaksanakan pada hari ke-7 setelah bayi lahir. Namun ulama
berpendapat bahwasanya bila di hari ke-7 masih belum mampu ber aqiqah maka bisa
dilaksakan pada hari ke-14, apabila di hari tersebut tidak mampu maka baiknya
dilaksanakan pada hari ke-21. Namun apabila setelah hari ke-21 masih tidak
mampu maka bisa dilaksanakan kapan pun sesuai dengan kemampuan.
“Hewan
aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh
satunya." (HR Baihaqi dan Thabrani).
Adapun
yang dianjurkan ketika ber aqiqah adalah :
- Memberi nama anaknya.
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah sebanyak timbangan rambut yang telah dipotong.
Dari
Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Rasulullah SAW telah ber’aqiqah bagi Hasan
seekor kambing dan bersabda, "Ya Fathimah, cukurlah rambutnya dan
bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak". Maka adalah beratnya
satu dirham atau setengah dirham". [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 37, no. 1556]
5. Syarat hewan untuk aqiqah
Ada
jenis dan macam hewan yang bisa digunakan untuk ber aqiqah. Aqiqah dapat
dilaksanakan dengan berkurban domba ataupun kambing. Untuk pemilihan hewan ber
aqiqah sama dengan pemilihan hewan untuk kurban Idhul Adha. Hewan yang
disemebelih untuk aqiqah tidak boleh selain kedua hewan tersebut, seperti ayam
kelinci atau burung.
Adapun ketentuan ber aqiqah adalah :
- Hewan aqiqah diperbolehkan jantan maupun betina
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh)
- Dagingnya tidak boleh dijual
- Dianjurkan untuk memilih hewan yang sehat, segar, gemuk dan paling bagus diantara lainnya.
- Untuk anak laki-laki sebanyak dua ekor kambing
- Untuk anak perempuan sebanyak satu ekor kambing
6. Manfaat dan tujuan aqiqah
Aqiqah
selain bertujuan untuk penebusan terhadap bayi yang telah lahir. Namun juga
dipercaya untuk menghindari bayi dari kekangan jin yang mengganggu kehidupan.
Di samping itu, aqiqah juga bertujuan untuk mendidik suatu kaum untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sebab, aqiqah itu sendiri adalah tindakan
berkurban. Perbedaannya aqiqah dengan qurban adalah penyelanggarannya pada hari
Idul Adha yang sudah diatur dengan syariatnya.
Melaksanakan
aqiqah merupakan hal yang dianjurkan. Jelas memiliki manfaat untuk mendekatkan
diri pada Allah. Selain memperkuat keimanan serta memperbanyak pahala. Aqiqah
juga berdampak pada timbulnya rasa persaudaraan umat beragama. Hal ini
terealisasi dengan pembagian kambing terhadap kaum fakir.
Aqiqah
juga mengajarkan cara syukur kepada Allah SWT. Aqiqah merupakan sarana
menampakan rasa gembira dalam melaksanakan syariat Islam. Dengan di sah-kannya
aqiqah seorang bayi maka kebahagiaan muncul karena telah hadir penerus islam
yang barokah, amin.
7. Hukum menggunakan jasa aqiqah
Namun
di era modern ini diharapkan semuanya serba instan. Sampai pelaksanaan aqiqah
pun diharapkan juga mampu dilakukan dengan instan. Banyak orang tua yang
berfikiran tidak mau ribet untuk ber aqiqah. Hasilnya pinjam jasa aqiqah untuk
menyelsaikan aqiqah buah hatinya.
lalu
bagaimana hukum ber aqiqah dengan menyewa jasa aqiqah instan. Hal ini tidak
dipermasalahkan dalam islam. Mewakilkan aqiqah dengan menyewa jasa orang lain
diperbolehkan. Yang terpenting adalah dari niat si punya hajat untuk ber
aqiqah. Sedangkan tidak harus si punya hajat untuk menyaksikan
penyembelihan hewan aqiqah.
8. Aqiqah untuk orang mati
Lalu bagaimana hukum ber aqiqah untuk orang yang sudah mati. Maka terdapat 3 versi menurut ulama tentang aqiqahi orang mati :
Pertama, wajib hukumnya secara mutlak melaksanakan aqiqah untuk
anak yang sudah meninggal. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm. (Ibnu Hazm, Al
Muhalla, 6/234).
Kedua, sunnah hukumnya melaksanakan aqiqah untuk anak yang sudah
meninggal. Ini pendapat yang dianggap lebih sahih (ashah) dari dua versi
pendapat ulama Syafi’iyyah sebagaimana disebut oleh Imam Rafi’i, juga merupakan
satu qaul (pendapat) dari ulama Hanabilah. (As Syarhul Mumti’,
7/540).
Ketiga, aqiqah gugur hukumnya jika anak sudah meninggal. Ini
merupakan satu versi lainnya dari dua pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah,
dan juga qaul (pendapat) dari ulama Malikiyyah. (Imam Nawawi, Al
Majmu’, 8/432; Al Muntaqa, 4/200).
Setelah
mendalami dalil-dalilnya, pendapat yang rajih (paling kuat) adalah
pendapat kedua yang memandang sunnah melakukan aqiqah bagi anak yang sudah
meninggal. Pelaksanaan aqiqah diperuntukan untuk orang yang masih hidup. Tidak
diperuntukan untuk orang yang sudah mati. Jika seorang yang sudah mati sampai
akhir kematiannya belum juga di ber aqiqah, maka tidak diwajibkan baginya ber
aqiqah, dan tidak pula diwajibkan bagi keturunannya ber aqiqah untuknya. Bagi
keluarganya hanya dianjurkan untuk mendoakan orang yang sudah mati tersebut.
Comments
Post a Comment
Terima kasih atas kepercayaanya kepada kami.